Diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 147/PMK.04/2011 (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-44/PMK.04/2012) dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 57/BC/2011 (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-17/BC/2012) tentang Kawasan Berikat, mewajibkan Perusahaan yang berada di Kawasan Berikat memiliki Sistem Informasi Persediaan berbasis komputer untuk pengelolaan barang yang ditimbun di Kawasan Berikat untuk kepentingan pemeriksaan dan dapat diakses secara realtime dan/atau online terbatas hanya untuk membaca (read only) atau mengunduh (download) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
Kami menawarkan solusi bagi anda perusahaan manufaktur dan pergudangan di Kawasan Berikat yang ingin membangun sistim IT Inventory khusus Kawasan Berikat & Gudang Berikat. Silahkan klik link dibawah ini untuk penawaran kami.
Tinggalkan Balasan