Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a) perencanaan;
b) pelaksanaan;
c) penatausahaan;
d) pelaporan; dan
e) pertanggungjawaban.
Adapun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa yang kami tawarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang setidaknya sistem akan menghasilkan formulir/ laporan:
1. Rencana Anggaran Biaya.
2. Buku Pembantu Kas.
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
4. Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
5. Bukti Transaksi
6. Surat Setoran Pajak (SSP)
Sistem ini akan memudahkan perangkat desa dalam penyusunan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Laporan Pertanggung-jawaban penyelenggaraan pemerintah desa (keuangan)
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Harian
- Buku pembantu bank
- Buku pembantu pajak
- Neraca desa
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LRADes)
Dalam Sistem ini pihak yang terlibat didalamnya adalah:
1. Pelaksana Kegiatan
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Desa
4. Bendahara
5. Penyedia Barang/Jasa
Beberapa fasilitas sistem bisa anda tinjau pada gambaran menu fasilitas berikut ini;
Gambar: Login System

Gambar: menu fasilitas pada pengelolaan Perencanaan

Gambar: menu fasilitas pada pengelolaan Pelaksanaan

Gambar: menu fasilitas pada pengelolaan Penata-usahaan

Gambar: menu fasilitas pada pengelolaan Laporan

Gambar: menu fasilitas pada pengelolaan Pertanggung-jawaban
Gambar: contoh form list penyusunan APBDes
Gambar: contoh form list penyusunan APBDes Perubahan
Gambar: contoh isian formulir SPP
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami di 0878 333 05 255 atau info@perdanasistematika.com.
Untuk melakukan tinjauan silahkan kunjungi; http://danadesa.net/