PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.04/2012
TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI
Terhadap sediaan barang harus dilakukan penatausahaan sediaan barang yang paling sedikit memuat jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang.
Terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang memperoleh dan/atau menggunakan fasilitas cukai, diwajibkan melakukan penatausahaan sediaan barang sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan, dan pengeluaran sediaan barang yang berkaitan dengan fasilitas cukai yang diperoleh dan/atau digunakan.
Buku, catatan, dokumen, dan surat dalam bentuk data elektronik yang disusun dalam rangka penyelenggaraan pembukuan wajib dijaga atau dijamin keandalan sistem pengolahan datanya supaya dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.
Asli dari laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud, dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik.
Asli dari laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat, sebagaimana dimaksud yang mempunyai kekuatan
pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, wajib tetap disimpan.
Laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, termasuk tempat-tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat.
Sehubungan dengan poin-poin diatas kami telah merancang satu sistem aplikasi yang berkaitan dengan dokumentasi dan penata-laksanaan sistem pencatatan dan dokumentasi Barang Kena Cukai – Hasil Tembakau.
Silahkan anda tinjau presentasi kami dibawah ini.